User Tools

Site Tools


faq05:2023:01:11:000220580_1234

.

Y᠎ L R V S

Nothing found

Tanya

apabila perusahaan jasa konstruksi punya usaha lainnya, bagaimana pengenaan PPh-nya?


Jawaban

Pasal 7 ayat (2) PP 9 Tahun 2022: Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq05/2023/01/11/000220580_1234.txt · Last modified: 2024/12/15 20:16 by jack