faq05:2023:01:11:000220560_1234
.
Nothing found
Tanya
pkp melakukan penyerahan jasa angkutan umum, awalnya kan non jkp. dan wp PKP nya dicabut. sekarang udah jadi jkp tapidibebaskan. apakah wp perlu pkp?
Jawaban
pasal 1 PMK-197/PMK.03/2013. lihat dulu omzet wp brp. kalau tidak melebihi 4,8M maka tidak wajib pkp, wp bisa memilih mau pkp atau tidak. kalau melebihi 4,8M maka wajib pkp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/11/000220560_1234.txt · Last modified: by jack