faq05:2023:01:11:000220454_1234
.
Nothing found
Tanya
Kalo ada penjualan harta ke PT B untuk keperluan pendanaan merger dengan PT B tsb, gimana PPhnya?
Jawaban
Kembali ke kapan mulai dilakukannya merger. Kalo dilakukan sebelum, maka tetap dianggap penjualan harta biasa, nilainya pake pasal 4 ayat 1 huruf d bagian penjelasan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/11/000220454_1234.txt · Last modified: by jack