faq05:2023:01:11:000220441_1234
.
Nothing found
Tanya
pkp menyerahkan bkp senilai RP. 1.000.000 dengan mekanisme pembayaran uang muka pelunasan, nilai uang muka 800.000 dan sudah dibuatkan fp. ketika akan dilunasi, ternyata penjual memberikan diskon 20% sehingga uang muka pelunasan tidak jadi dibayar. apakah menerbitkan fp pelunasan dengan dpp 0?
Jawaban
fp uang muka tadi silakan dibuatkan fp pengganti menjadi fp biasa, diskonnya silakan dimasukkan sekalian ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/11/000220441_1234.txt · Last modified: by jack