User Tools

Site Tools


faq05:2023:01:11:000220421_1234

This is an old revision of the document!


.

S V V K R

Nothing found

Tanya

Pembelian material lebih dulu dari Jasa konstruksi tapi tetap masuk dalam kontrak yang sama. Atas pembelian materialnya apakah tetap wajib potong pph final?


Jawaban

Secara definisi jasanya kembalikan ke pp 9, tapi di PP 9 nya, DPP adalah seluruh kontrak jasa konstruksi

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq05/2023/01/11/000220421_1234.1734109131.txt.gz · Last modified: by jack