faq05:2023:01:11:000220421_1234
.
Nothing found
Tanya
Pembelian material lebih dulu dari Jasa konstruksi tapi tetap masuk dalam kontrak yang sama. Atas pembelian materialnya apakah tetap wajib potong pph final?
Jawaban
Secara definisi jasanya kembalikan ke pp 9, tapi di PP 9 nya, DPP adalah seluruh kontrak jasa konstruksi
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/11/000220421_1234.txt · Last modified: 2024/12/15 19:40 by jack