faq05:2023:01:11:000220414_1234
.
Nothing found
Tanya
kalau PT A (induk perusahaan) dan PT B (anakn perusahaan) melakukan merger, untuk perlakuan PPh Pasal 21 karyawannya sama kaya pindah cabang atau nggak ya?
Jawaban
karena induk dan anak adalah 2 entitas yg berbeda, perlakuan PPh 21 nya berbeda dengan pegawai yg pindah pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap seperti pindah pemberi kerja (bukan pusat cabang)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/11/000220414_1234.txt · Last modified: 2024/12/15 19:39 by jack