faq05:2023:01:10:000220303_1234
.
Nothing found
Tanya
DPP atas Jasa itu kan nilai penggantian, yaitu nilai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta, kalo didalamnya ada bea meterai, apakah itu juga termasuk ke dalam DPP?
Jawaban
Memang tidak secara langsung diatur apakah bea meterai disini masuk dalam DPP atau tidak. Namun, jika melihat ke pengertian bea meterai, yaitu berupa pajak atas dokumen, seharusnya tidak ikut menjadi dpp karena bea meterai juga merupakan salah satu jenis pembayaran pajak
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/10/000220303_1234.txt · Last modified: by jack