faq05:2023:01:10:000220248_1234
.
Nothing found
Tanya
aturan pembulatan dalam pajak?
Jawaban
terkait pembulatan rupiah PPN, diatur di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catatan PER-29/2015 disebutkan “jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).”, SE 22/1990
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/10/000220248_1234.txt · Last modified: by jack