faq05:2023:01:09:000220084_1234
.
Nothing found
Tanya
Penghasilan seorang pegawai beda2 tiap bulan. Pegawai tetap. Pemberi kerja menghitung ulang di des dan ada KB. Penghasilan di des kl disetahunkan di bawah PTKP. Kata pemberi kerja gak bisa setor karena di bawah PTKP.
Jawaban
Seharusnya bisa. Pemberi kerja tinggal input PPh 21 yang harus dipotong di masa Des di bupot satu masa pajak. Kemudian setor.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/09/000220084_1234.txt · Last modified: 2024/12/15 18:25 by jack