faq05:2022:09:06:000220804_1234
.
Nothing found
Tanya
Jika saya ada salah bayar PPh 26 lalu atas salah bayar tersebut kan pasti muncul lebih bayar di SPT masa PPh 21, atas lebih bayar PPh 26 apakah bisa ya dikompen ke PPh 21?
Jawaban
Kalo memang di spt induk menyebabkan lebih bayar ya bisa dikompensasikan
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2022/09/06/000220804_1234.txt · Last modified: by jack