.
Tanya
ni dijelaskan: Apabila WNI tsb tidak memiliki Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan tidak ditetapkan sebagai WP Non-efektif, maka status WNI tersebut tetap Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Sehingga kewajiban perpajakannya tetap dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia untuk SPDN, seperti kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Trus dijelasin juga pengecualian dari objek PPh atas dividen yg berasal dari dalam negeri yg diterima/diperoleh WP OP dalam negeri ya?
Jawaban
benar mas iman bisa diinformasikan seperti itu. Selama memang NPWPnya aktif ya ttp ada kewajiban perpajakan di indonesia. Benar bisa diinfokan juga pengecualian objek pph atas dividen tsb selama diinvestasikan sesuai PMK 18/2021 ya mas.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"