User Tools

Site Tools


faq05:2022:08:29:000220757_1234

.

H J I L U

Nothing found

Tanya

Untuk ketentuan Suket PP 23nya pakai Suket yang biasa kah/tidak ada Suket khusus terkait insentifnya? Sehingga tidak ada klausul perpanjangan permohonan Suket? Mengingat dasar hukum Pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021.


Jawaban

iya benar, tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan insentif untuk PP 23 final DTP berdasarkan PMK 9/2021. Selama memang pada tahun 2021 masih berhak menggunakan tarif PP 23, maka WP dapat menggunakan insentif tersebut. Namun tetap wajib untuk lapor realisasi.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq05/2022/08/29/000220757_1234.txt · Last modified: by jack