faq05:2022:08:29:000220757_1234
.
Nothing found
Tanya
Untuk ketentuan Suket PP 23nya pakai Suket yang biasa kah/tidak ada Suket khusus terkait insentifnya? Sehingga tidak ada klausul perpanjangan permohonan Suket? Mengingat dasar hukum Pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021.
Jawaban
iya benar, tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan insentif untuk PP 23 final DTP berdasarkan PMK 9/2021. Selama memang pada tahun 2021 masih berhak menggunakan tarif PP 23, maka WP dapat menggunakan insentif tersebut. Namun tetap wajib untuk lapor realisasi.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2022/08/29/000220757_1234.txt · Last modified: by jack