faq05:2022:08:29:000220752_1234
.
Nothing found
Tanya
ketika terjadi LB, pada suatu masa dan nominal LB tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, utk perbedaan pd point 2.1 PKP Ps 9 ayat (4B) dan Selain PKP Pasal 9 ayat (4B) apa ya
Jawaban
Sesuaikan dengan keadaan WP yg sebenarnya aja mas, PKP Pasal 9 ayat 4b adalah PKP yg dapat melakukan pengembalian untuk setiap masa pajak, sepanjang memenuhi salah satu kriteria yg disebutkan di pasal 9 ayat 4b UU PPN, cek UU PPN ya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2022/08/29/000220752_1234.txt · Last modified: 2024/12/15 20:54 by jack