User Tools

Site Tools


faq05:2022:08:29:000220752_1234

.

Y M P W A

Nothing found

Tanya

ketika terjadi LB, pada suatu masa dan nominal LB tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, utk perbedaan pd point 2.1 PKP Ps 9 ayat (4B) dan Selain PKP Pasal 9 ayat (4B) apa ya


Jawaban

Sesuaikan dengan keadaan WP yg sebenarnya aja mas, PKP Pasal 9 ayat 4b adalah PKP yg dapat melakukan pengembalian untuk setiap masa pajak, sepanjang memenuhi salah satu kriteria yg disebutkan di pasal 9 ayat 4b UU PPN, cek UU PPN ya

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq05/2022/08/29/000220752_1234.txt · Last modified: 2024/12/15 20:54 by jack