faq05:2022:08:24:000220743_1234
.
Nothing found
Tanya
mas mba mau menanyakan, mengenai kewajiban pemotongan PPh pasal 4(2) atas sewa lahan pemerintahan. Perusahaan ini sewa lahan milik pemerintahan, perusahaan tetap harus memotong PPh Pasal 4(2) yaa berarti?
Jawaban
perusahaan badan sbg penyewa ya, dan instansi pemerintah sbg pemilik atau yg menyewakan. Jika sesama badan maka penyewa sbg pemotong ya mba. Nah, harus diinfokan dlu apakah instansi pemerintah tsb subjek pajak PPh atau bukan bisa cek di Pasal 2 ayat 3 UU PPh. Jika tidak termasuk, maka tidak ada pemotongan atas transaksi tsb.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2022/08/24/000220743_1234.txt · Last modified: by jack