faq05:2022:08:24:000220738_1234
.
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau misalkan pkp impor barang terus atas barang tsb ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual. untuk yg dipakai sendiri kan itu pm-nya nggak bisa dikreditin sedangkan yg dijual bisa dikreditin. itu di aplikasinya apakah memungkinkan satu pib untuk dipecah jadi sebagian dikreditkan dan sebagian nggak dikreditkan?
Jawaban
Gabisa devv, soalnya kalo input nomor dokumen yg sama pasti bakalan muncul error. Bisa aja sih dg tambah spasi Tapi balik lagi itu kan gaada di ketentuan kita, jdi musti penegasan ke kpp
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2022/08/24/000220738_1234.txt · Last modified: by jack