faq05:2022:08:22:000220731_1234
.
Nothing found
Tanya
Mau tanya, maksud dari P3B Indonesia dan Jepang Pasal 16, atas gaji Direktur status WPLN, tetap dikenakan PPh 26 tarif 20%. Begitukah? Terima kasih
Jawaban
untuk penafsiran dan contoh dari Pasal 16 tidak dijelaskan lebih lanjut mba, baiknya untuk kasus spesifik ini bisa konsultasi ke kpp ya mba.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2022/08/22/000220731_1234.txt · Last modified: by jack