.
Tanya
mohon maaf izin bertanya mba n mas, saya memiliki tagihan dari PT Telkom yang pembayarannya tdk ada melalui rekening tetapi langsung melalui menu pembayaran Telkom, apakah perlu di potong PPh Ps 23 ?
Jawaban
(1) Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal: a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau c. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. (3) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. (4) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Jadi, kalau kode fakturnya salah (harusnya 01 tp dia buat 08 misalnya), maka itu menjadi FP yang diisi secara tidak lengkap, sehingga PKP penerbit faktur dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dan pembeli jadi ngga bisa ngreditin. Tapi kalau spt blm diperiksa, masih bisa pembetulan yaa, baik dr sisi penjual maupun pembeli..
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"