User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:12:000220789_1234

Tanya

kalau tidak mengkreditkan PM sampai 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak apakah ada sanksi?


Jawaban

sanksi tidak diatur. apabila wp tidak mengkreditkan PM tsb, wp bisa juga membebankan atau mengkapitalisasi ke dalam hpp. SPT dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas. yg terpenting PM nya itu diinput oleh pembeli. terkait mau dikreditkan atau tidak itu dikembalikan ke pembelinya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/12/000220789_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 11:28 by jack