faq04:2023:01:12:000220779_1234
Tanya
tenaga ahli bisa nppn bisa pencatatan biasa?
Jawaban
bisa. kalau untuk nppn wp harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. pengajuannya bisa melalui menu i-kswp di djponline http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/12/000220779_1234.txt · Last modified: by jack