User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220628_1234

Tanya

natura yg diterima 2022 wajib dilapor sendiri ya?


Jawaban

Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut: a. kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023; dan b. atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak: 1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau 2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220628_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 11:15 by jack