User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220601_1234

Tanya

WP mau restitusi PPN. Bukan 17C, bukan WP pasal 9 ayat 4b, tapi kalo ga diceklis ga bisa lanjut. Boleh ga disarankan ceklis yg 17D saja?


Jawaban

Digali dulu nilai LB-nya lebih dari 5M atau tidak. Kalau iya, bisa diarahkan seperti itu. Tapi kalo lebih, disarankan sambil tetap konfirmasi KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220601_1234.txt · Last modified: by jack