User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220583_1234

Tanya

perhitungan PPH 21 Desember pegawai ternyata kelebihan potong oleh pemberi kerja, apakah perlu pembetulan januari - november?


Jawaban

Tidak, karena lebih potong tersebut setelah penghitungan kembali PPh 21 satu tahun pajak pegawai setelah buat A1, nanti selisih lebih potongnya dimasukkan ke daftar pemotongan pajak → satu masa pajak pegawai yang bersangkutan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220583_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 11:11 by jack