User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220524_1234

Tanya

pph pasal 21 gross up atas karyawan yg resign di tengah tahun kan menimbulkan lebih potong. apakah lebih potongnya dikembalikan ke karyawan atau tetap disimpan perusahaan?


Jawaban

tergantung mekanisme gross upnya bagaimana dan pembukuan atas nilai gross upnya td di perusahaan. kalau sebagai tunjangan karyawan ya dikembalikan ke karyawan, tapi kalau sebagai pajak ditanggung perusahaan ya uangnya disimpan perusahaan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220524_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 11:07 by jack