faq04:2023:01:11:000220524_1234
Tanya
pph pasal 21 gross up atas karyawan yg resign di tengah tahun kan menimbulkan lebih potong. apakah lebih potongnya dikembalikan ke karyawan atau tetap disimpan perusahaan?
Jawaban
tergantung mekanisme gross upnya bagaimana dan pembukuan atas nilai gross upnya td di perusahaan. kalau sebagai tunjangan karyawan ya dikembalikan ke karyawan, tapi kalau sebagai pajak ditanggung perusahaan ya uangnya disimpan perusahaan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/11/000220524_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 11:07 by jack