User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220523_1234

Tanya

Importir jual hasil tembakau ke distributor lewat shopee apakah menerbitkan faktur?


Jawaban

PMK-63/2022, PPN hanya dipungut sekali, terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi ketika jual lagi tidak ada faktur yang terbit

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220523_1234.txt · Last modified: by jack