User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220454_1234

Tanya

Kalo ada penjualan harta ke PT B untuk keperluan pendanaan merger dengan PT B tsb, gimana PPhnya?


Jawaban

Kembali ke kapan mulai dilakukannya merger. Kalo dilakukan sebelum, maka tetap dianggap penjualan harta biasa, nilainya pake pasal 4 ayat 1 huruf d bagian penjelasan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220454_1234.txt · Last modified: by jack