User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:11:000220421_1234

Tanya

Pembelian material lebih dulu dari Jasa konstruksi tapi tetap masuk dalam kontrak yang sama. Atas pembelian materialnya apakah tetap wajib potong pph final?


Jawaban

Secara definisi jasanya kembalikan ke pp 9, tapi di PP 9 nya, DPP adalah seluruh kontrak jasa konstruksi

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/11/000220421_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:58 by jack