faq04:2023:01:10:000220347_1234
Tanya
Untuk permintaan data dokumen lain pajak keluaran masih bisa tidak ya?
Jawaban
Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada data e-Faktur yang dibuat clan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dokumen lain seharusnya tidak bisa dimintakan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/10/000220347_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:53 by jack