User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:10:000220236_1234

Tanya

Wp dapat teguran dari KPP, karena belum buat FP. mau buat fp tapi udah lewat 3 bulan. pembeli gak mau bayar karena tidak bisa dikreditkan juga. gimana ya?


Jawaban

jelaskan mengenai tanggung jawab renteng, dimana jika penjual tidak dapat ditagih, maka pembeli dapat ditagih jika tidak dapat membuktikan sudah dipungut.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/10/000220236_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:44 by jack