User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:09:000220149_1234

Tanya

perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan


Jawaban

PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/09/000220149_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:37 by jack