faq04:2023:01:09:000220149_1234
Tanya
perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan
Jawaban
PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/09/000220149_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:37 by jack