User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:09:000220134_1234

Tanya

PP 23 yang masih di bawah 500jt tetap harus diisikan di lampiran PP 23 tidak?


Jawaban

Belum ada penegasan penginputannya seperti apa. Sebaiknya konfirmasi KPP. Kalau mau direkam di lampiran PP23 maka tidak usah ceklis PP 23 agar PPh terutang bisa diedit.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/09/000220134_1234.txt · Last modified: by jack