faq04:2023:01:09:000220113_1234
Tanya
PPh 26 OP apakah masih bisa dilaporkan di eSPT PPh 21
Jawaban
tergantung objeknya apa. kalo melekatnya di PPh 21/26, silakan dilaporkan di eSPT PPh 21. tapi kalo melekatnya di PPh 23/26, silakan dilaporkan di ebuni
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/09/000220113_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:34 by jack