faq04:2023:01:09:000220098_1234
Tanya
IP menyerahkan jasa ke swasta. Siapa yg motong PPh 23?
Jawaban
Jika IP memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka tidak termasuk subjek PPh sehingga atas penghasilan yang diterima tidak dilakukan pemotongan PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/09/000220098_1234.txt · Last modified: by jack