User Tools

Site Tools


faq04:2023:01:09:000220084_1234

Tanya

Penghasilan seorang pegawai beda2 tiap bulan. Pegawai tetap. Pemberi kerja menghitung ulang di des dan ada KB. Penghasilan di des kl disetahunkan di bawah PTKP. Kata pemberi kerja gak bisa setor karena di bawah PTKP.


Jawaban

Seharusnya bisa. Pemberi kerja tinggal input PPh 21 yang harus dipotong di masa Des di bupot satu masa pajak. Kemudian setor.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

faq04/2023/01/09/000220084_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:32 by jack