faq04:2023:01:09:000220063_1234
Tanya
untuk pengiriman barang menggunakan plat kuning apakah tidak perlu buat FP?
Jawaban
Sekarang diatur di Pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP dan PP 49/2022. termasuk JKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, penjelasannya di Pasal 18-21 PP 49/2022. Karena mendapat fasilitas dibebaskan maka tetap perlu buat FP dengan kode 08.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2023/01/09/000220063_1234.txt · Last modified: by jack