faq04:2022:09:06:000220808_1234
Tanya
saya mau tanya terkait kompensasi kerugian fiskal. misal di tahun 2019 ada kerugian fiskal, itu kan bisa dikompensasikan 5 tahun kan? nah posisi di 2020 sudah dikompensasikan. kemudian di tahun 2021 keluar surat pemeriksaan untuk SPT tahunan 2019 oleh DJP, pertanyaan saya, apa itu berarti keriguan fiskal 2019 tidak boleh dikompensasikan (karena mucnul surat pemeriksaan)?
Jawaban
Iya mas bener tnyain dlu nah di 2019 kan udh di periiksa tuh.. ruginya masih ada ga di hasil pemeriksaan klo misal masih, ya bole aja di kompen klo misal di koreksi ama pemeriksa, yaudah betulin 2020 sepanjang blm di periksa mas
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2022/09/06/000220808_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 11:30 by jack