faq04:2022:08:18:000220397_1234
Tanya
saya ingin bertanya mengenai lapor pph 4(2) ebupot unifikasi. jika saya sudah posting bukti potong dan ingin dibatalkan (utk buat yang baru) apakah bisa? terima kasih.
Jawaban
Bisa kok selama belum dilaporkan Kalo ebunii nik Jdi patokannya lapor kalo ebuni bukan posting
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2022/08/18/000220397_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:57 by jack