faq04:2022:08:15:000220396_1234
Tanya
Pagi min, saya mau bertanya kalau perusahaan ada pembayaran Wifi tetapi atas nama pada saat pendaftaran Wifinya menggunakan nama orang pribadi (karyawan perusahaan). Apa perusahaan tetap harus potong PPh 23 atas Wifi ini? Walaupun atas nama karyawannya?
Jawaban
Seharusnya sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena ini kan kemungkinan atas nama saja, tapi yang membayar dan memanfaatkan sebenarnya adalah perusahaan. Jika memang yang bertransaksi sebenarnya adalah perusahaan, seharusnya perusahaan tetap memotong PPh 23. Cuma disarankan ada dokumen yang menunjukan bahwa memang yang bertransaksi adalah perusahaan (tidak diatur harus apa dan hanya untuk pembuktian ketika diperiksa).
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2022/08/15/000220396_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:56 by jack