Tanya
Kalau sewa dan servis charge dari PT Abc hanya saja invoice terpisah, tetap pph 4 ayat 2 untuk servis charge?
Jawaban
ijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 PP 34 th 2017: Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan jadi kalau service chargenya ditagihkan oleh pihak yg berbeda dengan pemilik kios, atas service charge tidak termasuk DPP
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"