faq04:2022:08:10:000220389_1234
Tanya
jika kami bertransaksi dengan vendor UMKM dan memiliki SK PP 23 dan vendor tersebut menyetorkan sendiri PPh 0,5%nya, apakah kami perlu membuatkan bukti potong PPh?
Jawaban
wp badan kan ya ? Sesuai ketentuan ya mba kalau umkm transaksi dg pemotong dan umkm tsb memiliki sket pp 23, maka mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. Jdi pemotong ttg harus melakukan pemotongan mba.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq04/2022/08/10/000220389_1234.txt · Last modified: by jack