faq03:2023:01:12:000220958_1234
Tanya
Per 16/2016 kan diatur penghasilan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, iuran pensiun ngga diatur nominalnya kan? Dan apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
<WRAP> Betul, tidak diatur nominalnya.. Untuk perlakuan bagi pemberi kerja: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220958_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:06 by jack