User Tools

Site Tools


faq03:2023:01:12:000220949_1234

Tanya

Bukti pbk bisa di-pbk kan lagi?


Jawaban

Bisa, sesuai pasal 16 PMK 242/2014

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq03/2023/01/12/000220949_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:06 by jack