faq03:2023:01:12:000220949_1234
Tanya
Bukti pbk bisa di-pbk kan lagi?
Jawaban
Bisa, sesuai pasal 16 PMK 242/2014
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220949_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:06 by jack