User Tools

Site Tools


faq03:2023:01:12:000220939_1234

Tanya

jangka waktu pkp belum berproduksi lebih dari 3 tahun meliputi sektor apa saja ya?


Jawaban

Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) PMK 18/2021 merupakan jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun. (3) Penetapan jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi terhadap: a. sektor usaha yang menghasilkan BKP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan; atau b. sektor usaha yang termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 (enam) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq03/2023/01/12/000220939_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:05 by jack