User Tools

Site Tools


faq03:2023:01:12:000220933_1234

Tanya

hibah luar negeri utk proyek pemerintah bisa ttp dapat fasilitas tdp apa tidak ? jika dananya langung dikasih ke perusahaan?


Jawaban

berdasarakan se 32 1996 Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), maka atas pelaksanaan proyek yang bagian pembiayaannya berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri tersebut diberikan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah, memenuhi itu tidak>? jika tidak maka tidak dapat fasilitas tsb

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq03/2023/01/12/000220933_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:04 by jack