Tanya
suket pp 23 masih berlaku, apakah masih di gunakan sebgai dasar pemotongan 0,5%
Jawaban
dijelaskan dalam Pasal 63 ayat 2 dan 3 PP 55 2022: 2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. memang harusnya nanti ada suket PP 55 mbaa. tapi sampai sekarang PMK yg mengatur terkait tata cara permintaan suket PP 55 belum ada. di djponline juga menunya masih suket PP 23. jadi suketnya masih bisa dipakai selama blm ada aturan yg mengubah PMK 99
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"