faq03:2023:01:12:000220918_1234
Tanya
wp luar negeri memberikan jasa konstruksi ke indo, diindo ada perusahaan anak, yang ngerjain proyeknya ini di potong pph 26 apa jaskon?
Jawaban
cek dlu apakah memenuhi klausul but? jika memenuhi ada force of attraction walau penghasilan pusat dianggap penghasilan si but, tapi kalaupun tidak memenuhi klausul but, tapi si anak ini masuk ke entitas tersendiri, maka harusnya ttp di potong jaskon jika itu transaksi dari perusahaan anak yang ada di indonesia
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220918_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:03 by jack