faq03:2023:01:12:000220891_1234
Tanya
Perlakuan piutang tak tertagih bagi kreditur dan debitur
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 4 dan pasal 6 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000 »> ini untuk WPDN (kalau bagi kreditur WPLN pembiayaannya harusnya di luar yuridiksi kita)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220891_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 10:01 by jack