faq03:2023:01:12:000220871_1234
Tanya
kalo menyerahkan jasa ke luar negeri fakturnya gimana ?
Jawaban
kalo memenuhi PMK-32/2019 masuk ekspor JKP, pake PEJKP, input di dokumen lain pajak keluaran. jika tidak memenuhi, dianggap penyerahan dalam negeri, buat faktur seperti biasa. lawan transaksi NPWP 000, nama, alamat, kalo OP tambah no paspor
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220871_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:59 by jack