faq03:2023:01:12:000220789_1234
Tanya
kalau tidak mengkreditkan PM sampai 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak apakah ada sanksi?
Jawaban
sanksi tidak diatur. apabila wp tidak mengkreditkan PM tsb, wp bisa juga membebankan atau mengkapitalisasi ke dalam hpp. SPT dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas. yg terpenting PM nya itu diinput oleh pembeli. terkait mau dikreditkan atau tidak itu dikembalikan ke pembelinya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220789_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:53 by jack