Tanya
induk di bandung, cabang di jakarta, tidak pemusatan PPN, ingin ditukar yang di jakarta jadi pusat dan bandung jadi cabang, prosedurnya bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (berstatus sebagai cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak termasuk ruang lingkup prosedur kerja Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar, dan berlaku ketentuan sebagai berikut: (Butir E Angka 4 SE-27/PJ/2020) dalam hal Wajib Pajak Cabang tidak berstatus sebagai PKP, ditindaklanjuti dengan prosedur Penghapusan NPWP Cabang oleh KPP Lama dan prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Cabang oleh KPP Baru. dalam hal Wajib Pajak Cabang berstatus sebagai PKP, ditindaklanjuti dengan prosedur Penghapusan NPWP Cabang dan prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP oleh KPP Lama, serta prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan prosedur Pengukuhan PKP oleh KPP Baru.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"